Jakarta (Antara Bali)- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan oleh DPR RI bisa saja dibatalkan
apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau mengeluarkan Dekrit
Presiden untuk membatalkan RUU tersebut.
"Demi kepentingan masyarakat Indonesia dan sebagai bentuk
keberpihakan kepada masyarakat maka Presiden bisa saja menggunakan
wewenangnya untuk menyelamatkan demokrasi ini," kata Ketua Koordinator
Bidang Politik Rumah Koalisi Indonesia Hebat (RKIH) Toto Suryawan
Sukarno Putra di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan RUU Pilkada yang sudah disahkan oleh DPR RI beberapa
waktu lalu sangat berpengaruh dengan kehidupan berdemokasi di Negara
Republik Indonesia (RI) dan sebagian warga Indonesia tidak setuju dengan
Pemilukada melalui DPRD.
"Presiden harus menyelamatkan kekacauan demokrasi saat ini dan ke
depan nanti, karena sudah tercium adanya sandiwara politik yang
dilakukan oleh segelintir orang untuk kepentingan kelompok maupun
organisasi," tutur pria yang bertutur kata dengan ramah itu.
Dikatakannya, rakyat saat ini tidak bisa dibohongi dan rakyat sudah
pasti tau siapa biang keladi dibalik keinginan Pemilukada dilakukan dan
dilaksanakan secara tidak langsung.
Bukan itu saja, dalam hal ini RKIH bersama-sama bersama rakyat akan
memperjuangkan demokrasi ini dan akan melakukan gugatan ke pihak
Mahkamah Konstitusi (MK) apabila nanti RUU yang disahkan oleh DPR itu
diundangkan.
"Kami akan melakukan Judicial Review (hak uji materil) terkait RUU
Pemilukada yang disahkan itu dan kami akan terus berjuang demi
menghidupkan demokrasi dan kepentingan umum dalam hal ini masyarakat
Indonesia," tuturnya dengan perkataan tegas.
Ia juga mengatakan saat ini Indonesia telah mengalami kemunduran
demokrasi dengan disahkannya RUU dan itu berarti negara ini kembali ke
partitokrasi dimana hak suara diambil alih oleh partai melalui DPRD. (WDY)
RUU Pilkada Bisa Dibatalkan dengan Dekrit Presiden
Minggu, 28 September 2014 20:51 WIB