Denpasar (Antara Bali) - Satuan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Barat menangkap seorang pelaku penodongan yang menimpa seorang pegawai toko di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat Ajun Komisaris Agus Prihadinika mengatakan, tersangka Adi Arif Hidayat (26) ditangkap pada 21 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wita.
"Tersangka ternyata pernah bekerja di toko tersebut tetapi diberhentikan," katanya di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, peristiwa penodongan yang terjadi pada Selasa (9/9) di depan sebuah toko kue di Jalan Wahidin Denpasar itu berlangsung cepat lantaran tersangka mengancam korban dengan sebilah pisau.
Korban yakni Sugiarto (39) saat itu usai mengambil uang hasil penjualan kue sebanyak Rp10 juta masuk ke dalam mobil.
Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka yang telah mengamati situasi sekitar pukul 08.00 Wita untuk segera merapat korban dan mengacungkan senjata tajam berupa pisau.
Korban yang kala itu ketakutan, akhirnya merelakan uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku yang dulu bekerja sebagai sopir di toko kue itu.
"Tersangka kemudian kabur dan membuang pisau itu di sungai terdekat. Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak Minggu dengan meminjam motor temannya," katanya.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, informasi dari masyarakat dan proses penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita uang sisa hasil rampokan sebesar Rp3,1 juta, sepeda motor dengan nomor polisi DK-4268-ZH, telepon seluler, masker, dan sarung tangan.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa uang hasil rampokan itu digunakan untuk foya-foya ke sejumlah kafe, membeli telepon seluler dan berjudi. (WDY)