Gianyar (Antara Bali) - Ketua Tim Panitia pengadaan lahan sekaligus mantan Sekda Gianyar Anak Agung Rai Asmara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan anggaran lahan Rumah Potong Hewan (RPH) Temesi, Gianyar pada 4 September 2013.
"Pemeriksaan itu baru dilakukan untuk pertama kalinya," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar, Herdian Rahardi seusai melakukan pemeriksaan di Gianyar, Senin.
Ia mengatakan, tersangka mengaku tidak banyak tahu masalah pembebasan lahan tersebut.
Menurut tersangka, yang banyak tahu adalah Ida Bagus Raka, Sekretaris Tim yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Gianyar, yang juga sebagai pelaksana teknis.
"Walaupun sebagai Ketua Tim, tersangka mengaku kurang banyak tahu masalah pengadaan lahan di RPH temesi," jelas Herdian.
Hanya saja, saat ditanya keabsahan tanda tangan di Berita Acara Kesepakatan Harga dan Berita Acara Rapat Penafsiran Harga, tersangka mengakui kalau itu benar tandatangannya.
Ia mengaku saat itu disodorkan agar ditandatangani. "Benar saya ikut menandatangi berita acara itu," ujar Herdian menirukan pengakuan tersangka.
Selain memeriksa tersangka AA RA, rencananya Selasa (23/9) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu IBR dan KAT.
"Terhadap tersangka lainnya kita akan lakukan pemeriksaan," ujar Herdian, seraya berharap agar kasus ini bisa cepat diselesaikan. (WDY)
Mantan Sekda Banyak Tidak Tahu Terkait RPH
Senin, 22 September 2014 20:01 WIB