Jakarta (Antara Bali) - Tim pemantau Indonesia untuk Pemilihan Umum 2014 Fiji
yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September mendatang telah tiba
di Suva, Fiji, Sabtu (13/9).
Dalam keterangan pers dari Kedutaan
Besar Republik Indonesia untuk Fiji di Suva, yang diterima Antara,
Senin, menyatakan bahwa kedatangan tim pemantau Pemilihan Umum Indonesia
karena tergabung sebagai salah satu Co-Leaders Multinational Observer
Group (MOG) bersama-sama dengan Australia, India dan Papua New Guinea.
Selain
itu terdapat 11 negara lainnya yang mengirimkan observer pada Pemilu
Fiji, yaitu: Afrika selatan, Kanada, Inggris, Israel, Jepang, Korea
Selatan, Rusia, Turki, Uni Eropa serta perwakilan MOG.
Tim
pemantau pemilu Fiji tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Menlu bidang
ekonomi, sosial dan budaya, Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan terdiri
dari berbagai wakil instansi RI, antara lain Komisioner KPU Hadar Nafis
Gumay, Staf Ahli KPU Partono, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Wakil
Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo, Direktur Eksekutif IPD I Ketut Putra
Erawan, Pejabat Kemenkopolhukham Totok Prianamto, serta perwakilan dari
Kementerian Luar Negeri Dandy F. Soeparan, Dedy Darussalam, dan Danang
A. Wibowo.
Dubes Mohamad Wahid Supriyadi menyampaikan bahwa
keanggotaan MOG merepresentasikan berbagai latar belakang sistem
demokrasi yang berbeda, namun menghargai sepenuhnya proses pemilu yang
saat ini tengah berlangsung.
"Keberhasilan Indonesia dalam
penyelenggaraan Pemilu yang damai menjadi salah satu poin penting dalam
rangka sharing of best practices kepada Fiji," ujar Dubes Wahid.
Peran
Indonesia dalam MOG bertujuan memberikan dukungan bagi keberhasilan
Fiji melaksanakan proses Pemilu menuju alam demokrasi (road map to
democracy).
"Keberhasilan Fiji dalam menyelenggarakan Pemilu
2014 akan lebih meningkatkan kedudukan Fiji di dunia internasional
khususnya kawasan Asia Pasifik, serta akan menjadi daya tarik masuknya
kembali investasi luar negeri," tambah Dubes Wahid.
Pemilu Fiji
akan diikuti oleh tujuh partai peserta Pemilu, masing-masing Fiji First,
Partai Social Democratic Liberal Party (SODELPA), Fiji Labour Party
(FLP), National Federation Party (NFP), People's Democratic Party (PDP),
One Fiji Party, Fiji United Freedom Party (FUFP).
Undang-undang
Pemilu Fiji memberi kesempatan bagi individu untuk mencalonkan diri
dari kubu non-partai atau dikenal sebagai independent candidate.
Terdapat 2 (dua) calon independen dan 50 kursi bagi anggota parlemen. (WDY)
Tim Pemantau Pemilu Indonesia Tiba Di Fiji
Senin, 15 September 2014 11:13 WIB