Jakarta (Antara Bali) - Tim pemantau Indonesia untuk Pemilihan Umum 2014 Fiji yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 September mendatang telah tiba di Suva, Fiji, Sabtu (13/9).
Dalam keterangan pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Fiji di Suva, yang diterima Antara, Senin, menyatakan bahwa kedatangan tim pemantau Pemilihan Umum Indonesia karena tergabung sebagai salah satu Co-Leaders Multinational Observer Group (MOG) bersama-sama dengan Australia, India dan Papua New Guinea.
Selain itu terdapat 11 negara lainnya yang mengirimkan observer pada Pemilu Fiji, yaitu: Afrika selatan, Kanada, Inggris, Israel, Jepang, Korea Selatan, Rusia, Turki, Uni Eropa serta perwakilan MOG.
Tim pemantau pemilu Fiji tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Menlu bidang ekonomi, sosial dan budaya, Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan terdiri dari berbagai wakil instansi RI, antara lain Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Staf Ahli KPU Partono, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo, Direktur Eksekutif IPD I Ketut Putra Erawan, Pejabat Kemenkopolhukham Totok Prianamto, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Dandy F. Soeparan, Dedy Darussalam, dan Danang A. Wibowo.
Dubes Mohamad Wahid Supriyadi menyampaikan bahwa keanggotaan MOG merepresentasikan berbagai latar belakang sistem demokrasi yang berbeda, namun menghargai sepenuhnya proses pemilu yang saat ini tengah berlangsung.
"Keberhasilan Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu yang damai menjadi salah satu poin penting dalam rangka sharing of best practices kepada Fiji," ujar Dubes Wahid.
Peran Indonesia dalam MOG bertujuan memberikan dukungan bagi keberhasilan Fiji melaksanakan proses Pemilu menuju alam demokrasi (road map to democracy).
"Keberhasilan Fiji dalam menyelenggarakan Pemilu 2014 akan lebih meningkatkan kedudukan Fiji di dunia internasional khususnya kawasan Asia Pasifik, serta akan menjadi daya tarik masuknya kembali investasi luar negeri," tambah Dubes Wahid.
Pemilu Fiji akan diikuti oleh tujuh partai peserta Pemilu, masing-masing Fiji First, Partai Social Democratic Liberal Party (SODELPA), Fiji Labour Party (FLP), National Federation Party (NFP), People's Democratic Party (PDP), One Fiji Party, Fiji United Freedom Party (FUFP).
Undang-undang Pemilu Fiji memberi kesempatan bagi individu untuk mencalonkan diri dari kubu non-partai atau dikenal sebagai independent candidate. Terdapat 2 (dua) calon independen dan 50 kursi bagi anggota parlemen. (WDY)