Jakarta (Antara Bali) - Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan
Obat (RSKO) Jakarta, Laurentius Panggabean, mengatakan pecandu obat
terlarang jenis penenang dan narkoba pada dasarnya memiliki gangguan
jiwa.
"Para pengguna obat tersebut umumnya memiliki gangguan psikiatri
karena mereka merasa tenang bahkan senang setelah mengonsumsi obat,"
kata Laurentius di RSKO Cibubur, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan mayoritas para pecandu obat terlarang tidak menyadari
gangguan psikiatri tersebut karena tertutupi oleh sensasi yang
ditimbulkan dari obat tersebut.
Laurentius mengatakan pengguna obat terlarang yang sudah masuk
kategori candu umumnya sudah mengalami kerusakan pada bagian otak
tertentu.
Para pecandu tersebut, kata dia, akan selalu teringat kenangan atau
sensasi menyenangkan dari obat tersebut sehingga akan mengganggu
kesadaran dan berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.
"Dalam situasi butuh, otak mereka sudah tidak bisa rasional bahkan
rela melawan hukum dan keluarga demi mendapatkan obat sumber sensasi,"
katanya.
Ia mengatakan pada tingkatan tertentu gangguan jiwa pecandu bisa
ditandai dengan luapan emosi yang berlebih namun di saat yang bersamaan
mereka menjadi pribadi yang sangat ketakutan terhadap kehadiran orang
lain.
Ia meminta para pecandu obat penenang atau narkoba segera
berkonsultasi dengan dokter untuk membatasi penggunaan obat demi
keselamatan jiwa.
"Taraf yang mengkhawatirkan adalah pengguna tanpa rasa sadar terus
menambah dosis dan mencari campuran zat lain untuk memperpanjang rasa
sensasi dan berisiko over dosis," katanya. (WDY)
Pecandu Obat Terlarang Umumnya Alami Gangguan Jiwa
Jumat, 12 September 2014 16:12 WIB