Jakarta (Antara Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui
pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 untuk
menjadi Undang-undang.
"Seluruh fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan terhadap RUU
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2013 untuk disahkan menjadi
Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, setelah menanyakan
persetujuan semua fraksi DPR di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan
agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013.
Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR
Djoko Udjianto menyampaikan pokok-pokok pembahasan RUU tersebut, antara
lain pokok pembicaraan/pembahasan Tingkat I RUU, dan pendapat atau
sikap akhir fraksi-fraksi dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI.
Djoko juga menyampaikan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tentang LKPP 2013 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dikarenakan
permasalahan piutang bukan pajak, dan permasalahan saldo anggaran lebih
(SAL).
Permasalahan piutang bukan pajak itu antara lain "over lifting" dan
hasil penjualan gas bumi, permasalahan terkait aset kredit eks BPPN,
dan permasalahan piutang saldo dana belanja pensiun.
Sedangkan, permasalahan SAL antara lain, penelitian atas selisih
antara catatan SAL dengan fisik belum memadai, dan terdapat selisih
absolut transaksi kiriman uang sebesar Rp3,5 triliun yang belum dapat
dijelaskan.
Wakil Ketua Banggar juga menyampaikan laporan realisasi APBN 2013,
neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan tindak
lanjut pemerintah.
Salah satu pendapat akhir dari mayoritas fraksi partai adalah, agar
pemerintah harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan
dari hasil pemeriksanaan LKPP 2013.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melihat hasil temuan BPK dalam
LKPP 2013 merupakan kelemahan yang sudah berlangsung dari tahun-tahun
sebelmnya, dan seolah tidak ada perubahan kemajuan yang signifikan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah harus dapat meningkatkan
kinerjanya sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara bahwa APBN harus dikelola secara tertib dan taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab. (WDY)
DPR Setujui Pengesahan RUU Pertanggungjawaban APBN 2013
Kamis, 4 September 2014 20:53 WIB