Jakarta (Antara Bali) - Menteri Perindustrian MS Hidayat menyerahkan 63
sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49
perusahaan industri dan 14 kawasan industri di Ruang Garuda Gedung
Kemenperin di Jakarta, Selasa.
Para perusahaan dan kawasan
industri OVNI nantinya akan mendapatkan pengamanan hasil dari kerja sama
antara Kemenperin dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Pemberian
sertifikat ini bentuk publikasi bagi perusahaan OVNI atas kerja sama
Kemenperin, Polri dan perusahaan-kawasan industri OVNI untuk bersinergi
memajukan dan mewujudkan iklim usaha industri yang kondusif," kata
Hidayat.
Iklim usaha industri kondusif nantinya akan berperan dalam mendukung tumbuh kembang industri.
Penetapan
63 Sertifikat OVNI itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 466 Tahun 2014 dipayungi Keputusan Presiden No.
63/2004 tentang Obyek Vital Nasional, yang mengamanatkan bahwa Menteri
atau Kepala Lembaga menurut bidangnya dapat menetapkan masing-masing
binaannya sebagai Obyek Vital Nasional melalui SK.
Menperin
menegaskan industri merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia yang
sangat strategi dengan nilai kontribusi sekira 21 persen dari Produk
Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun terakhir dan memiliki pertumbuhan
rata-rata 6 persen per tahun.
Hal itu tentunya sangat berkaitan
erat dengan tingkat keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Indonesia di
samping sejumlah faktor lain seperti infrastruktur, kebijakan fiskal
serta energi.
Oleh karena itu, dukungan keamanan khususnya dari
Polri dalam menyelenggarakan pengamanan di masing-masing
perusahaan-kawasan industri OVNI menjadi sangat penting disesuaikan
dengan besaran nilai investasi, luas lahan, jumlah karyawan serta
sejumlah faktor lain yang dirumuskan Polri melalui SKEP 738/2005 tentang
Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Sementara itu, Kepala
Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Inspektur Jenderal
Putut Eko Bayuseno mengapresiasi langkah Kemenperin menetapkan 63
perusahaan-kawasan industri OVNI.
"Dengan telah ditetapkannya 63
perusahaan-kawasan industri OVNI, beberapa hal yang harus menjadi
perhatian bersama adalah meningkatkan pelaksanaan pengamanan, guna
mendukung tumbuh kembang industri," katanya.
Melalui penetapan 63
perusahaan-kawasan industri OVNI, diharapkan pelaksanaan koordinasi
pengamanan oleh Direktorat Pengamanan Obyek Vital (PamObvit) Polri
semakin baik, mulai dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga ke Polsek. (WDY)
Menperin Serahkan 63 Sertifikat OVNI
Selasa, 2 September 2014 15:21 WIB