Jakarta (Antara Bali) - Majelis Mahkamah Konstitusi menolak seluruh
permohonan gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014.
Putusan
akhir ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Zoelva sekitar lima menit lalu (sekitar pukul 20.44 WIB
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelv di Gedung MK, Kamis malam ini.
Sidang perkara gugatan hasil Pilpres ini sudah dimulai pukul 14.30 WIB.
Hamdan mengatakan surat keputusan ini ditandatangani oleh seluruh dari sembilan hakim konstitusi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum pasangan
Jokowi-JK meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi,
sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan
menang di 10 provinsi.
Prabowo-Hatta lalu mengajukan gugatan terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Tim
kuasa hukum Prabowo-Hatta menilai penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah karena suara Jokowi-JK dinilai
diperoleh melalui cara-cara melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang
oleh KPU. (WDY)
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Hatta
Kamis, 21 Agustus 2014 22:30 WIB