Singaraja (Antara Bali) - Polisi menyita 2.100 liter minuman keras jenis arak Bali dari tersangka Ni Nyoman Sutri (48), warga Desa Labasari, Abang, Kabupaten Karangasem, yang sedang melitas di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, sekitar pukul 02.00 Wita, Senin.
Kapolsek Seririt AKP Wayan Wetem di Buleleng, Senin, mengatakan, penangkapan dilakukan saat kendaraan Isuzu warna merah yang mengangkut arak tersebut, mengalami kerusakan mesin dalam perjalanan menuju Kabupaten Jembrana.
"Arak tradisional tersebut dibawa dengan 60 jerigen yang masing-masing berisi 35 liter. Pemilik arak dan sopirnya tidak kami tahan karena termasuk pelanggaran tindak pidana ringan," ujar Wetem.
Tersangka, katanya, mengaku arak tersebut berasal dari para pembuat arak tradisional yang berada di Kabupaten Karangasem, Bali.
Menurutnya, setelah arak-arak tersebut dikumpulkan dari tangan produsen, lalu menyalurkannya ke sejumlah Kabupaten yang ada di Bali.
"Kebetulan punya banyak pelanggan di Kabupaten Buleleng dan sebelum tiba di tempat pemasaran terakhir, Kabupaten Jembrana, tersangka terlebih dahulu mengantarkan pesanan untuk dikawasan Seririt dan Kecamatan Gerokgak," kata Wetem.
Saat kendaraan yang mengangkut minuman keras rusak mesin pinggir jalan menuju kawasan barat Buleleng, seorang anggota buser Polsek Seririt mencurigai mobil.
Polisi itu lalu memeriksa isi mobil dan menemukan arak.
"Anggota kami curiga karena melihat puluhan galon dengan aroma wangi minuman beralkohol yang sangat menyengat," ucapnya.
Menurutnya, galon yang isinya 35 liter minuman arak, ada yang ditutup dengan menggunakan plastik, di ikat dengan karet dan ada pula yang ditutup langsung dengan tutup galon.
Barang bukti sejumlah 2100 liter arak Bali atau seberat dua ton lebih, saat ini masih diamankan di ruang Kanit Patroli Polsek Seririt dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk segera disidangkan.(*)