Gianyar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Darah (KPUD) Gianyar, Bali mengabaikan instruksi dari KPU pusat terkait pembukaan kotak suara pasca-gugatan dari kubu pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditujukan kepada KPU terkait
pelaksanaan Pilpres.
Pengabaian itu lantaran pembukaan kotak suara kini sepenuhnya menjadi kewenangan MK dan harus seizin MK, kata salah seorang Komisioner KPUD Gianyar Ngakan Oka, Sabtu.
Surat Edaran dari KPU pusat terkait A5 dan C7 tertanggal 25 Agustus 2014. Dalam surat edaran tersebut, KPUD seluruh Indonesia diinstruksikan untuk membuka kotak suara di daerahnya masing-masing.
KPUD Gianyar sendiri mengakui mendapat surat edaran tersebut belum lama ini. "Gianyar juga dapat, setahu saya keluarnya setelah gugatan masuk, kami juga terimanya baru-baru ini," ujar Ngakan.
Pihaknya bermaksud melaksanakan instruksi tersebut dengan membuka kotak suara. Namun saat mengundang Panwaslu Gianyar untuk ikut menyaksikan pembukaan kotak suara tersebut, pihaknya mendapat larangan.
"Tadinya mau dibuka, saat kami undang Panwaslu, melalui lisan ditelepon Panwaslu melarang karena melanggar aturan," tutur Oka.
Pihaknya hingga kini telah memastikan kotak suara masih aman tersimpan dalam keadaan tersegel dan belum dibuka.
Disinggung soal instruksi membuka kotak suara tersebut, Ngakan Oka mengakui hal tersebut bertujuan sebagai upaya pembelaan KPU terhadap gugatan kubu Prabowo.
"Ya memang untuk sebagai bahan pembelaan gugatan," tandasnya. Dengan adanya larangan untuk membuka kotak suara tersebut, kini pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa melawan gugatan dari kubu Prabowo-Hatta tersebut.
"Sekarang akhirnya tidak ada bahan untuk melawan gugatan," pungkas Oka.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panwaslu Gianyar Wayan Hartawan membenarkan pihaknya sudah melarang KPUD Gianyar untuk membuka kotak suara.
Pembukaan kotak suara disaat adanya gugatan dari salah satu pihak menurutnya sudah melanggar ketentuan. Pasalnya, dengan gugatan tersebut, seluruh dokumen Pilpres kini menjadi wewenang MK sebagai barang bukti.
"Sekarang kotaknya masih tersimpan aman di gudang di Tengkulak Kaja dengan pengawalan Kepolisian, kami pastikan tidak akan dibuka sampai ada perintah dari MK," ujar Wayan Hartawan. (WDY)
KPUD Gianyar Abaikan Instruksi KPU Pusat
Sabtu, 2 Agustus 2014 14:41 WIB