Negara (Antara Bali) - Narapidana di Rutan Negara, Kabupaten Jembrana, menerima remisi dari Kementerian Hukum Dan HAM, yang diserahkan usai Salat Idul Fitri, Senin (28/7) lalu.
"Ada 20 orang yang mendapatkan remisi, dengan besaran yang bervariatif. Surat remisi dari Kementerian Hukum Dan HAM, sudah saya serahkan kepada mereka usai Salat Ied lalu," kata Kepala Rutan Negara, Arimin, Rabu.
Menurutnya, 20 napi yang beragama Islam ini, memperoleh potongan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan, namun tidak ada yang langsung bebas.
"Sebab seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, masa hukumannya masih lebih lama, dibandingkan remisi yang diperoleh. Tapi mereka tetap senang, karena mendapatkan potongan masa hukuman," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Rutan Negara menampung 144 warga binaan, yang pada hari-hari besar tertentu beberapa diantaranya mendapatkan remisi.
Suasana Rutan Negara sendiri saat Hari Raya Idul Fitri, lebih ramai dibandingkan hari-hari biasa, karena kunjungan dari keluarga warga binaan juga meningkat.
Saat bertemu di dalam Rutan, suasana haru sangat terasa, karena mereka tidak bisa berlebaran bersama-sama di rumah.(GBI)