Badung (ANTARA) - Sebanyak 201 narapidana beragama Hindu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Bali menerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943.
"Napi beragama Hindu yang mendapatkan remisi sebanyak 201 orang dari jumlah keseluruhan ada 410 orang di LP Kerobokan tahun 2021," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan dari 410 orang jumlah keseluruhan napi beragama Hindu, hanya 201 orang yang menerima remisi. Kata dia, bagi napi yang belum mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi persyaratan secara administrasi.
Baca juga: Nyepi, 1.115 narapidana Hindu terima remisi khusus
Adapun rincian narapidana yang menerima remisi, untuk penerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian yaitu sebanyak 27 narapidana penerima remisi 15 hari, kemudian 158 narapidana menerima remisi 1 bulan dan 15 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Sedangkan satu orang narapidana remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan.
Adapun narapidana yang menerima remisi ini dari perkara narkotika dan tindak pidana lainnya.
Baca juga: 212 narapidana lapas-rutan di Bali terima remisi Natal 2020