Denpasar (Antara Bali) - Dua anggota polisi yang terlibat narkoba, yakni Bripda Brahmana Bagus Lalang Buana, anggota Samapta Polda Bali, dan Brigadir Agus Haryanto dari Satuan Brimob diberhentikan setelah mendapat vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid humas Polda Bali, Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar, Rabu mengatakan bahwa kedua anggota polisi itu telah menjalani sidang kehormatan kode etik (KKE) yang digelar di Markas Brimob Polda Bali, Selasa (27/7) lalu.
"Berdasarkan putusan sidang majelis kehormatan kode etik, keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan vonis PTDH," kata Sugianyar sembari menyebutkan kalau saat ini masih menungu putusan banding dari keduanya.
Dia mengatakan bahwa akhir tahun 2009 lalu, Bripda Lalang Buana ditangkap karena kepemilikan 35 butir ekstasi. Kemudian, tidak berselang lama, jajaran Poltabes Denpasar kembali menangkap Lanang Buana dengan barang bukti sabu-sabu.
"Yang bersangkutan juga sempat divonis di PN Denpasar 3,5 bulan karena menganiaya pacarnya, namun waktu itu dia belum sampai dipecat," katanya menjelaskan.
Tidak sampai disitu, jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali kembali menangkap dua kurir narkoba, yakni Santoso (19) dan Imam Safi'i (30) pada 21 April 2010 lalu.
Mereka mencoba memasukkan empat paket sabu-sabu seberat 3,32 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram serta 765 butir pil koplo merek LL ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung.
"Dari pengakuan keduanya, barang haram tersebut teryata adalah milik Lalang Buana," ujar Sugianyar menjelaskan.
Sementara untuk Brigadir Agus Haryanto, ia ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Bali di kawasan Panjer, Denpasar pada 23 Maret 2010 lalu atas kepemilikan lima butir ekstasi dan 7,2 gram sabu-sabu yang disimpan di kantong celananya.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Agus Haryanto pun juga mengaku kalau menyimpan sejumlah ekstasi lainnya di kamar kos pacarnya. Di sana petugas kembali menemukan 250 butir ekstasi yang disimpan di tempat berbeda," ujar Sugianyar.(*)
2 Anggota Polisi Diberhentikan dengan tidak Hormat
Rabu, 28 Juli 2010 17:02 WIB