Denpasar (Antara Bali) - Oknum anggota Brimob Polda Bali yang melepaskan tembakan tanpa sebab yang jelas saat bertugas di BPR Lestari Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, pada Selasa (17/4), terancam sanksi dari satuannya.
"Pasti ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Bali Kombes Pol Heny Sulistiya kepada ANTARA saat dihubungi melalui telepon selulernya di Denpasar, Rabu.
Dia mengatakan, namun sanksi yang diberikan terhadap anggota tersebut sesuai ketentuan setelah melalui sidang kedisiplinan.
"Pokoknya bentuk sanksinya lihat saja nanti sebab ada mekanisme yang harus dijalankan," ujarnya menandaskan.
Seperti diketahui oknum anggota brimobda bernama IG Agung pada Selasa (17/4) melepaskan tembakan ke arah udara sebanyak empat kali.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian itu, Iluh moning, diketahui jika anggota kepolisian itu mengamuk tanpa sebab yang jelas sehingga melepaskan tembakan.
Sementara dari pihak kepolisian menyatakan jika kejadian itu murni karena kelalaian anggotanya tidak mengunci senjata api yang dibawanya dan insiden itu dilakukan tanpa sengaja.(IGT)