Gianyar (Antara Bali) - Aparat keposian Gianyar meminta warga masyarakat Banjar Luglug, Desa Pekraman Lembeng, Kecamatan Sukawati, Gianyar tidak anarkis terkait kasus pemagaran warung Lalapan di jalan by pass Ida Bagus Mantra.
"Kami sudah himbau masyarakat agar tidak anarkis menyikapi kasus pemagaran karena di Bali sedang berlangsung kegiatan Miss World dan menjelang KTT APEC," kata Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Dana, SH, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan unsur muspika. Dari hasil koordinasi itu akan mengundang tokoh Desa Adat Lembeng untuk mendengar aspirasi dari mereka.
"Undangan itu akan dilakukan setelah pelantikan Kepala Desa yang baru," jelasnya.
Ia mengharapkan pertemuan itu ada solusi untuk memecahkan masalah tersebut.
Kelian Adat Banjar Luglug, I Nyoman Netra mengatakan, pemagaran itu dilakukan karena tanah itu berstatus "tanah ayahan desa".
Ia mengatakan tanah itu pertama kalinya dijual oleh mantan Kelian Dinas, almarhum I Nyoman Kaler.
Padahal dalam awig-awig atau peraturan desa tidak bisa diperjualbelikan. Kasus itu mulai terungkap ketika tanah tersebut dibuatkan kerangka beton.
Ketika ditelusuri ternyata tanah tersebut pertama kali dijual kepada Moharif Gofar tahun 2008 seluas 0, 50 Are. Kemudian dijual kembali oleh istinya, Ni Made Suci pada tahun 2013 seluas 1,16 Are.
"Total tanah itu dijual Rp 450 Juta," katanya. Begitu dilakukan pendekatan dengan pembeli melalui penjual ternyata pembeli tidak mau tanahnya diganti rugi sesuai yang terjual dulu. (WRA)
Polisi Minta Jangan Anarkis Terkait Pemagaran
Kamis, 26 September 2013 15:21 WIB