Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu
meminta insan perfilman Indonesia yang tergabung dalam organisasi Badan
Perfilman Nasional Indonesia (BPI) untuk melakukan delapan hal demi
kemajuan film nasional.
Menparekraf Mari Elka Pangestu di
Jakarta, Senin, menegaskan kemajuan dan perkembangan perfilman nasional
merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan perfilman,
termasuk pemerintah, pelaku usaha dan pelaku kegiatan perfilman, insan
perfilman, asosiasi perfilman, BPI, maupun masyarakat.
"Sinergi, atmosfir, dan aura positif kemitraan ini perlu tercermin
dalam setiap program kerja, kegiatan, dan pelaksanaan kerja BPI. Di satu
sisi, Pemerintah akan berusaha memfasilitasi BPI yang tentunya harus
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur
Mari.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang
Perfilman, kata Mari ia meminta BPI untuk mengutamakan pelaksanaan tugas
dan fungsinya dalam delapan hal yaitu menyelenggarakan festival film di
dalam negeri; mengikuti festival film di luar negeri; menyelenggarakan
pekan film di luar negeri; mempromosikan Indonesia sebagai lokasi
pembuatan film asing; dan memberikan masukan untuk kemajuan perfilman.
Selain itu, juga melakukan penelitian dan pengembangan perfilman;
memberikan penghargaan; dan memfasilitasi pendanaan pembuatan film
tertentu yang bermutu tinggi.
"Untuk melaksanakan kedelapan tugas ini bukan suatu hal yang mudah.
BPI perlu melakukan pemerioritasan tugas atau pengelolaan tugas secara
rasional dan proporsional, yang memungkinkan dapat bekerja secara
efektif dan efisien," tegas Mari.
Pihaknya juga berharap BPI bisa menjadi mitra Pemerintah dalam
mengupayakan kemajuan dan perkembangan industri perfilman nasional.
Meskipun sesuai dengan isi Pasal 68 ayat (3) UU Nomor 33/2009
tentang Perfilman, BPI merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
Hal ini membawa sejumlah konsekuensi pada keberadaan BPI yang harus
mampu menjalankan roda organisasi secara mandiri, namun tetap menjalin
kemitraan yang positif dengan Pemerintah.
"Semua itu merupakan tantangan dan sekaligus harapan agar BPI dapat
bekerja secara maksimal dan mendukung perwujudan mimpi bersama dalam
memantapkan keberadaan film Indonesia di dalam negeri serta meningkatkan
daya saing perfilman nasional pada tataran perfilman antarbangsa," ujar
Mari E. Pangestu.
Pihaknya mencatat dalam tiga tahun terakhir produksi film nasional terus mengalami peningkatan signifikan.
Tahun 2012 jumlah produksi film nasional mencapai 90 judul film,
kemudian meningkat menjadi 105 judul film pada 2013. Sementara hingga 29
Juni 2014 jumlah film nasional yang beredar sebanyak 63 judul film. (WDY)
Menparekraf Minta Insan Film Lakukan Delapan Hal
Selasa, 1 Juli 2014 11:11 WIB