Jakarta (Antara Bali) - Seorang warga Rita Kishore Kumar Pridhnani melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena tidak mendapatkan keadilan pada proses hukum yang ditangani Polda Bali.
Apa yang dilaporkan klien kami atas kejahatan yang diduga dilakukan pejabat sebuah bank swasta berinisial NS tidak ada kelanjutannya, kata pengacara Rita, Jacob Antolin di Jakarta, Selasa.
Jacob menjelaskan kliennya melaporkan kejahatan yang dilakukan NS ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 233/ VI/ 2011/ Bali/Dit Reskrim.
Dia menuturkan proses penanganan kasus itu tidak berjalan sesuai fakta bahkan NS yang telah berstatus tersangka kembali menjadi terlapor.
Dia meminta penyidik kepolisian melanjutkan proses penyidikan atas laporan Rita dan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi.
"Itwasum Mabes Polri juga mendukung dan akan membuka gelar perkara ini," ungkap Jacob.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Edy Hasibuan mengapresiasi langkah masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan hukum ke Kompolnas.
"Kita akan menindaklanjuti laporan itu untuk berkoordinasi dengan Itwasum dan Propam Mabes Polri," tutur Edi.
Edi menambahkan penyidik kepolisian harus melanjutkan penanganan kasus itu jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup. (WDY)