Gianyar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar, Bali, menyamakan persepsi antaranggota terkait substansi pelanggaran kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Penyatuan persepsi ini penting agar dalam menindaklanjuti pelanggaran pilpres bisa sejalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," kata anggota Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Ketut Sunadra, Kamis.
Ia menyebutkan tiga jenis pelanggaran kampanye, yakni pelanggaran tindak pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik.
Khusus tindak pidana merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang penyelesiannya dilaksanakan melalui pengadilan.
"Yang bisa menjatuhkan sanksi adalah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian, dan kejaksaan," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menambahkan bahwa penyatuan persepsi antaranggota panwaslu, aparat kepolisian, dan pihak kejaksaan dilakukan setiap menghadapi hajatan politik.
"Hanya saja sekarang dilakukan secara kontinyu karena selama ini masih sering terjadi salah penafsiran pasal-pasal. Mudah-mudah dengan diselenggarakan kegiatan ini tindaklanjut pelanggaran satu persepsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya berharap. (WDY)