Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika berpandangan keluarnya Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) tentunya sudah melalui kajian komprehensif pemerintah pusat.
"Perpres itu pasti ada dasarnya dan keluar tidak tiba-tiba. Pasti ada kajian yang komprehensif dan Presiden mengeluarkan tentu tidak sembarangan," katanya, di Denpasar, Selasa.
Pastika menegaskan pihaknya tidak pada posisi setuju dan tidak setuju dengan keluarnya Perpres yang merupakan revisi atas merevisi Peraturan Presiden No.45/2011, namun sebagai bagian dari sistem pemerintahan tidak ada istilahnya tidak setuju dengan keputusan presiden.
"Kami ini pemerintah, ada hirarki tata kelola pemerintahan, ada struktur, ada jenjang UU dan peraturan. Jadi tugas gubernur itu melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya," ujar Pastika.
Dia pun mencontohkan sama halnya dengan stafnya, tentu tidak boleh tidak setuju dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali.
Pada perpres tersebut, salah butir penting adalah mengubah peruntukkan perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budi daya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektare.
Pada perpres yang ditetapkan 30 Mei 2014 itu pun menetapkan zona budi daya baru, yakni zona P yang merupakan zona perairan pesisir dengan karakteristik kawasan teluk. Zona P berfungsi sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama. Zona P yang dimaksud adalah kawasan Teluk Benoa.
Padahal dalam perpres yang sebelum direvisi itu kawasan Teluk Benoa masuk sebagai kawasan konservasi perairan.
Di sisi lain, hari ini Selasa (17/6), elemen masyarakat yang menamakan dirinya Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) mengadakan aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Bali.
Suriadi Darmoko selaku humas aksi ForBALI mengatakan mereka menginginkan supaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan pemberlakuan Perpres No 51 Tahun 2014 itu. Mereka menginginkan supaya Presiden SBY tidak semata-mata memihak pada investasi yang bermodal besar, dan tidak menginginkan Bali yang disanjung karena keindahannya, menjadi rusak.
Di tempat yang sama, elemen masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Forum Bali Harmoni justru menyatakan mendukung pemberlakuan perpres tersebut.
Made Derik Jaya dari Forum Bali Harmoni mengatakan bahwa penataan Teluk Benoa merupakan program yang membantu hajat hidup orang banyak dan mensejahterakan Bali.
"Kami mendukung Presiden SBY karena kami menganggap sebagai program yang strategis untuk kekuatan Teluk Benoa untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.
Mereka juga mengimbau Gubernur dan DPRD Bali untuk menyikapi perpres tersebut dengan arif dan bijaksana tanpa ada pengaruh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan rakyat Bali. (WDY)
Pastika: Perpres Sarbagita Sudah Melalui Kajian Komprehensif
Selasa, 17 Juni 2014 15:51 WIB