Negara (Antara Bali) - Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini ditetapkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana, sebagai tersangka korupsi BBM bersubsidi.
"Kami memang sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan sekarang kami masih melengkapi berkas-berkas, termasuk dengan memanggilnya untuk diperiksa lagi," kata Kasat Rekrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, di Negara, Rabu.
Beberapa hal yang menyebabkan Ardini menjadi tersangka, adalah hasil audit BPKP yang menemukan adanya penyimpangan, dalam rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.
"Pendalaman terhadap kasus ini masih terus kami lakukan, apakah akan ada tersangka lainnya, kami lihat dulu bukti-buktinya," ujarnya.
Menurutnya, Ardini menjadi tersangka karena memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke SPBU, terhadap usaha yang tidak sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM.(GBI)