Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan
DPRD (MD3) berencana menghapus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, sejalan
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada wacana
penghapusan Banggar dan akan digantikan oleh lembaga tersendiri di bawah
Kesekjenan dalam revisi UU MD3 ini. Lembaga ini yang akan membahas
anggaran," kata anggota Pansus RUU MD3, Bambang Soesatyo di Gedung DPR
RI, Jakarta, Rabu.
"DPR RI hanya menyetujui atau tidak menyetujui saja terhadap anggaran yang dibahas di lembaga khusus tersebut," imbuh Bambang.
Selain Banggar, Pansus revisi UU MD3 juga akan menghapus alat kelengkapan DPR lainnya yaitu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"BURT dihapus. Ada wacana untuk itu karena untuk menghindari abuse of power dan kecurigaan masyarakat," kata Bambang.
Terkait penentuan Ketua DPR RI, ia menyebutkan, sudah ada
keinginan Pansus agar Ketua DPR RI tidak lagi berasal dari partai
penguasa karena hal itu bertentangan dengan UUD 45.
"Pelajaran penting dari pemerintahan sebelumnya, tidak boleh lagi Ketua DPR dari partai penguasa, ini banyak yang mandul, ada conflict of interest. Ketua DPR RI dipilih langsung oleh anggota," katanya.
Selama ini, katanya, DPR RI telah melakukan penyimpangan
terhadap UUD 45.
"(Ke depannya-red) Ketua DPR dipilih berdasarkan usulan dari
masing-masing fraksi untuk dipilih oleh anggota DPR RI. Ini penting agar
tidak terjadi arogansi kekuasaan seperti yang dipertontonkan oleh
Demokrat," kata dia.(WDY)
Pansus Berencana Hapus Banggar dan BURT DPR
Rabu, 4 Juni 2014 14:21 WIB