Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, berhasil menindak sebanyak 70 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Dari razia yang gelar sejak pukul 06.00-18.00 Wita, kami menyita sejumlah surat-surat kendaraan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Selasa.
Dalam razia tersebut, Polres Badung mengamankan 14 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 7 buah kendaraan bermotor, dan 3 helai Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan pelanggaran lainnya, pihaknya hanya memberikan surat tilang dan teguran.
Dalam razia yang digelar di beberapa titik jalur padat lalu lintas itu juga melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan membagikan stiker dan memasang spanduk keselamatan berlalu lintas di beberapa titik keramaian.
Made Dina optimistis sosialisasi dan razia yang digelar secara rutin tersebut akan mampu menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
Sementara itu, berdasarkan data dari hasil razia yang digelar secara rutin pelanggaran lalu lintas juga masih didominasi oleh pelajar.
Dengan demikian, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung untuk melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah. (WDY)
Polres Badung Tindak 70 Pelanggaran Lalu Lintas
Selasa, 27 Mei 2014 20:48 WIB