Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi pemugaran pura di Kabupaten Gianyar, Bali, yang merugikan keuangan negara senilai Rp254 juta I Gusti Lanang Bagus Arnawa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar I Made Suweda, Senin.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan tidak mempersulit pemeriksaan selama persidangan," kata Made Suweda.
Selain terdakwa Arnawa, majelis hakim juga telah menjatuhi hukman penjara terhadap dua terdakwa lain, yakni I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama) dan I Ketut Rata (Dirut CV Satrya Karya) sebagai rekanan proyek masing-masing selama satu tahun dalam persidangan terpisah.
Arnawa sebagai Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali-Nusra telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana proyek pemugaran di empat pura, yakni Pura Puseh Wasan, Pura Sukaluwih, Pura Batur Sari, dan Pura Nataran Sasih sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp254 juta dari total anggaran pemugaran pura-pura tersebut sebesar Rp6,3 miliar. (M038)