Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi pemugaran pura di Kabupaten Gianyar, Bali, I Ketut Rata, yang merugikan keuangan negara senilai Rp132 juta dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Early Sulistyowati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.
Hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya. "Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Gianyar senilai Rp133 juta sebagai uang pengganti kerugian negara," ujar Early.
Terdakwa juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp73 juta yang merupakan keuntungan dari proyek bermasalah tersebut.
"Uang yang terdakwa berikan kepada jaksa tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian negara dan membayar denda," katanya.
Selain itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kelebihan pembayaran pada CV Satrya Karya sebesar Rp59 juta tidak menjadi tanggung jawab terdakwa.
"Oleh karena itu, terdakwa hanya dibebani membayar uang pengganti Rp73 juta," kata Early.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Selain vonis terhadap terdakwa I Ketut Rata, kasus yang terjadi pada tahun 2012 itu juga menyeret terdakwa lain yakni, Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Bali-Nusra di Kabupaten Gianyar I Gusti Lanang Bagus Arnawa (dalam berkas persidangan terpisah) dikenai tuntutan selama satu setengah tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa I Ketut Rata yang merupakan Dirut CV Satrya Karya dan Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya I Gusti Lanang Bagus Arnawa kasus tersebut juga menetapkan terdakwa I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama) yang dijadwalkan akan menjalani sidang vonis Rabu (30/4).
Kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek pemugaran pura di Kabupaten Gianyar dari BPCB.
Namun, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua perusahaan itu.
Bahkan, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran "meru" dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. (WDY)