"Selama dua tahun ini, kami bekerjasama dengan kabupaten/kota di Bali telah membuat kurang lebih sebanyak 7.000 buah lubang biofori," kata Satrawan di Denpasar, Sabtu.
Menurutnya di samping epektif untuk mencegah banjir, lubang biofori juga berguna untuk meminimalkan tumpukan sampah organik. terutama mulai dari sekala kecil seperti rumah tangga dan perkantoran serta lingkungan hotel maupun restoran.
Untuk itu, Sastrawan berharap seluruh rumah, perkantoran, tempat ibadah, sekolah, hotel dan tempat umum lainnya agar membuat sebanyak mungkin lubang biofori. Terlebih di kawasan kota- kota besar seperti Denpasar, Badung dan kota lainnya yang berpotensi terjadinya banjir.
"Kami sudah mengimbau kepada petugas di seluruh Kabupaten/kota di Bali, untuk selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk dapat membuat lubang biofori sebanyak mungkin di tempat-tempat yang biasanya tergenang air," ujarnya.
Dikatakan, semakin banyak lubang biofori di buat, akan semakin baik untuk mampu mengomptimalkan daya serap tanah. Sehingga ke depan masalah banjir terutama di kota-kota besar dapat diminimalkan.
Ditanya, terkait alat pembuat lubang biofori itu, Sastrawan mengatakan dipasaran alat tersebut sudah diperjualbelikan dengan harga yang relatif murah. Namun kalau masyarakat, pihak sekolah ataupun lainnya tidak menemukan alat tersebut, dapat meminjam di BLH Kabupaten/kota di Bali.
"kami sarankan untuk perkantoran, sekolah-sekolah yang ada di Bali dapat menyediakan alat tersebut. Karena manfaatnya sangat bagus," harap Sastrawan.
Selain itu, Ia berharap kepada masyarakat, pengelola mini market, swalayan dan pihak lainnya. Dapat membatasi penggunaan sampah plastik dan juga melakukan penanaman pohon, sehingga masalah banjir dapat ditanggulangi dan Program Bali dapat terwujud.
Terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan, Sastrawan mengatakan berlandaskan UU no 32/2009 tentang perlindungan lingkungan hidup memungkinkan kewenangan untuk mencabut semua ijin suatu usaha bila tidak mengindahkan lingkungan.
"Kalau terbukti melanggar undang-undang, ijin lingkungan akan kita cabut. Ini berarti semua ijin yang ada juga akan dicabut," ujarnya menjelaskan.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.