Semua suara yang diperoleh
almarhum itu sah adanya. "Masyarakat mungkin, pertama, karena memang
tidak tahu, atau kedua, karena penasaran jadi coblos saja," kata Ketua
KPU Kota Mataram, Ainul Asikin, di Mataram, Senin.
Menurut Asikin, perolehan suara sah calon legislatif almarhum nomor 19 itu, terdapat di hampir setiap kecamatan. Dari 161.365 surat suara sah, almarhum memperoleh 245 suara.
Padahal, lanjut dia, pihaknya telah mensosialisasi hal ini kepada masyarakat. Selain itu, KPU juga tidak mencantumkan foto calon legislatif almarhum di dalam surat suara pemilihan DPD. "Tapi masih ada saja yang memilih," kata Asikin.
Terkait perolehan suara tersebut, KPU menilai surat suara tetap sah dan akan dicantumkan di dalam berita acara pemilu bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.