"Status lahan galian C di Gunaksa, Tangkas, Sampalan, dan Jumpai tidak pernah jelas kepemilikannya," kata Ketua LSM Marutha Anak Agung Anom Tantra di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, Minggu.
Lahan seluas 400 hektare tersebut sebagian berstatus tanah negara. "Namun semuanya belum jelas," ujarnya.
Oleh sebab itu, investor enggan berinvestasi di lahan tersebut. Dia juga mengusulkan kepada Bupati Klungkung menyelesaikan persoalan itu dengan mengajukan permohonan sertifikat melalui program nasional agraria.
Selain itu bisa dilakukan melalui proses "Land Conditioner" (LC). "Dengan cara ini maka status kepemilikan lahan jadi jelas sehingga jika ada investor yang masuk akan jelas pertanggungjawabanya," ujarnya. (WRA)
Pewarta: Oleh Putu Artayasa Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026