Jakarta (ANTARA News) - Lembaga pemantau pemberantasan korupsi Indonesia
Corruption Watch (ICW) bersama mitra jaringannya di 15 provinsi
menemukan 135 pelanggaran berupa praktik politik uang selama masa
kampanye Pemilu 2014.
"Dengan rincian pemberian uang 33 buah, pemberian barang 66 buah,
pemberian jasa 14 buah, dan sisanya penggunaan fasilitas negara," kata
peneliti bidang korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan dalam konferensi
pers di Jakarta, Minggu.
Abdullah menjelaskan nilai transaksi politik uang yang dilakukan partai dan kandidat anggota legislatif beragam.
Pada
sebelas kasus di antaranya nilai pemberian uang Rp26.000 hingga
Rp50.000 dan ada enam kasus pelanggaran dengan nilai pemberian uang
antara Rp5.000 dan Rp25.000 per orang.
"Dalam temuan kami ada nilai politik uang di atas Rp200.000 sebanyak dua kasus," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang juga dilakukan melalui pemberian barang dan pengobatan gratis.
Menurut dia, ICW menemukan 27 kasus pemberian pakaian, 15 kasus
pemberian bahan pokok, enam kasus pemberian alat rumah tangga dan lima
kasus pemberian hadiah kejutan.
Sementara praktik politik uang
melalui penyediaan jasa yang ditemukan, kata dia, meliputi delapan kasus
pemberian layanan kesehatan.
"Momen pengobatan gratis selalu
ada ajakan untuk memilih kandidat dan sesuai undang-undang itu dilarang
karena memengaruhi pemilih," katanya.
Selain itu ada lima kasus
janji pemberian uang, dua kasus pemberian hiburan atau pertunjukan dan
satu kasus pemberian layanan pendidikan.
ICW menurut dia juga menemukan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan
dalam kampanye pemilu seperti dalam penyediaan alat peraga (16 kasus),
penggunaan tenaga aparat pemerintah (11 kasus), penggunaan mobil dinas
(enam kasus) dan penggunaan program pemerintah (enam kasus).
Selain itu ada lima kasus pemberian bantuan untuk rumah ibadah dan
sarana pendidikan serta kampanye tanpa cuti (tiga kasus) dan penggunaan
gedung pemerintah (tiga kasus).
Abdullah mengatakan politik uang serta penggunaan fasilitas negara
dan daerah sebagai instrumen untuk melakukan kampanye pemilihan umum
menunjukkan rendahnya integritas para calon anggota legislatif.
ICW bersama LBH Sumatera Barat, Sahdar
Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, dan G2W Jawa
Barat di antaranya memantau kegiatan kampanye di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.
Pemantauan
juga dilakukan di Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa
Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (WDY)
ICW Temukan 135 Praktik Politik Uang Selama Kampanye
Minggu, 6 April 2014 20:31 WIB