Denpasar (Antara Bali) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu anggota KPU Kota Denpasar berdasarkan laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bali.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia di Denpasar, Rabu mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Pemecutan Kaja, Denpasar, dan juga dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Denpasar, Made Raka Suwarna ke Bawaslu-RI.
"Bawaslu RI selanjutnya menindaklanjuti informasi kami ke DKPP per 29 Maret 2014 dan laporan diterima oleh Ketua DKPP, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Kami juga sudah menerima pesan singkat (SMS) dari Bawaslu yang intinya menyebutkan bahwa laporan sudah diterima Ketua DKPP dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujar Rudia.
Ia mengemukakan, pada pesan singkat itu disebutkan pula bahwa sudah ada disposisi dari Ketua DKPP bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Pemecutan Kaja dan adanya intervensi dari salah seorang anggota KPUD Kota Denpasar harus segera diproses.
"Kami sudah terima tembusan laporan dari tindaklanjut dugaan pelanggaran di Pemecutan Kaja dan kita terima via SMS pukul 13.44 Wita tadi," ujar Rudia.
Sementara itu, mantan Ketua Pengawas Pemilu Provinsi, Bali Made Wena mengatakan di daerah sudah disiapkan tim pemeriksa kalau laporannya itu sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sampai pemeriksaan.
Tim pemeriksa yang akan dilibatkan di Bali terdiri atas dua orang dari anggota Bawaslu Bali, dua orang dari KPU Bali dan dua orang dari tokoh masyarakat Bali. Kemudian dalam pemeriksaan nanti akan tetap mengacu pada keputusan pleno baik di Panwaslu Kota Denpasar maupun Bawaslu Provinsi Bali yang sudah digelar terkait dugaan pelanggaran itu.
Wena mengemukakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Kota Denpasar Raka Suwarna terjadi ketika Panwaslu Kota Denpasar menindaklanjuti laporan masyarakat Pemecutan Kaja.
"Ternyata ada intervensi dari salah satu anggota KPU Kota Denpasar dan alat bukti rekamannya juga jelas dan sudah disiapkan untuk disampaikan dan diputar kembali pada saat persidangan nanti. Apalagi yang disampaikan Raka Suwarna sampai mau menanggalkan jabatan di-KPU-nya disampaikan berulang-ulang dengan gayanya mondar-mandir," ujarnya.
Raka Suwarna dinilai telah melanggar yurisdiksi (bertindak dan bekerja di luar kewenangannya).
Sebelumnya masyarakat Pemecutan Kaja berkali-kali sempat mendatangi kantor Panwaslu Kota Denpasar dan kantor Wali Kota Denpasar untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa setempat, karena ikut menggalang dukungan untuk salah satu calon anggota DPRD Kota Denpasar.
Sedangkan Pemkot Denpasar menilai dan memutuskan bahwa apa yang dilakukan Kades Pemecutan Kaja tidak melakukan pelanggaran dan yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemkot Denpasar adalah Made Raka Suwarna yang merupakan anggota KPU. (WDY)