Mangupura (Antara Bali) - Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Badung, Bali, menggelar inspeksi mendadak atau sidak peredaran barang dan jasa di sejumlah pedagang di daerah itu.
"Sidak itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari peredaran barang-barang yang tidak memenuhi syarat keamanan, kenyamanan untuk dikonsumsi," kata Kasi Perlindungan Konsumen Diskoperindag Kabupaten Badung Ni Made Sosiawati di sela-sela melakukan sidak di Mangupura, Selasa.
Dalam sidak itu Diskoperindag juga melibatkan pengawasan peredaran barang dan jasa dari LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), Badan Pengawas Obat dan Makanan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polres Badung.
Selain melakukan sidak, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pedagang mengenai bahayanya barang-barang yang tidak memenuhi syarat jika dikonsumsi.
Hasil pemantauan tim yang menyasar pasar tradisional dan pertokoan di Pasar Desa Adat Blahkiuh ditemukan jajan dengan warna merah yang mencolok dan diduga memakai pewarna Rhomanin B yang merupakan pewarna bukan untuk makanan.
Hasil temuan itu akan ditindaklanjuti dengan mengambil sampel makanannya untuk diuji di laboratorium sehingga ditemukan jenis zat yang terkadung dalam makanan tersebut.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa barang produksi rumah tangga yang dilarang beredar di pasar sehingga nantinya akan dimusnahkan.
Selanjutnya tim juga menyasar peredaran barang elektronik yang tidak menggunakan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) di beberapa komplek pertokoan di kabupaten terkaya di pulau dewata.
Pihaknya menyarankan kepada pedagang untuk menjual barang elektronik yang menggunakan label SNI karena berkaitan dengan kepentingan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L).
Sementara itu, Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Badung Putu Armaya mengatakan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat kepada para pedagang serta pembinaan secara intensif karena masih banyak pedagang yang asal jual tanpa mengetahui keamanan barang yang dijualnya.
"Jika tidak bisa dilakukan pembinaan, perlu kiranya dilaksanakan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen," tegasnya.