Jember (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwal
ulang pemanggilan terhadap musisi yang juga calon legislator Anang
Hermansyah, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di
kabupaten itu.
"Awalnya kami mengirimkan surat panggilan kepada Anang untuk datang
ke Panwaslu pada Kamis (6/3), namun yang bersangkutan sudah melakukan
konfirmasi tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatannya di
Jakarta," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Rabu.
Anang yang menjadi calon anggota legislatif dari Partai Amanat
Nasional (PAN) mendatangi SMA Negeri 2 Jember saat kegiatan belajar
mengajar sedang berlangsung pada 11 Februari 2014, sehingga Panwaslu
melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, karena dinilai melanggar
aturan kampanye.
"Meski tidak ada ajakan kepada pemilih pemula untuk memilih dirinya
sebagai caleg DPR Daerah Pemilihan Jember-Lumajang pada Pemilu
Legislatif yang digelar 9 April 2014, kedatangannya ke sekolah melanggar
aturan kampanye, karena tanpa memberitahukan secara tertulis kepada
Panwaslu Jember," katanya.
Menurut dia, Anang sendiri yang menghubungi Panwaslu, dan meminta
penjadwalan ulang terkait dengan klarifikasi tersebut dan menyatakan
kesiapannya untuk hadir bersama tim suksesnya.
"Kami jadwal ulang untuk pemanggilan caleg asal Jember itu pada
Senin (10/3) atau Selasa (11/3) pekan depan dan Anang bersedia memenuhi
panggilan Panwaslu Jember," ucapnya.
Dima menegaskan Panwaslu akan terus mengawal kasus dugaan
pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Anang Hermansyah ke
sekolah, padahal para caleg seharusnya belum melakukan kampanye sesuai
tahapan Pemilu Legislatif 2014.
"Selain memanggil caleg yang bersangkutan, Panwaslu sudah memanggil
dan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 2 Jember, Hariono terkait
dengan kedatangan Anang ke sekolah itu," katanya.
Berdasarkan keterangan Hariono, lanjut dia, pihak sekolah tidak
pernah mengundang Anang Hermansyah ke SMA Negeri 2 Jember, namun Anang
bersama timnya datang sendiri ke sekolah setempat.
Sebelumnya, DPRD Jember mempersoalkan kedatangan Anang Hermansyah
ke beberapa sekolah, karena dinilai mengganggu kegiatan belajar
mengajar, dan dalam aturan tidak dibenarkan lembaga pendidikan dijadikan
tempat kampanye. (WDY)
Panwaslu Jember Jadwal Ulang Pemanggilan Anang Hermansyah
Kamis, 6 Maret 2014 6:12 WIB
Awalnya kami mengirimkan surat panggilan kepada Anang untuk datang ke Panwaslu pada Kamis (6/3), namun yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatannya di Jakarta,"