Pekanbaru (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau,
menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendenda PT
Merbau Pelalawan Lestari (MPL) sebesar Rp.16 triliun terkait tuduhan
melakukan perusakan ekologi hutan.
Sidang putusan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Reno
Listowo didampingi hakim anggota Efendy Jauhari dan Togi Pardede, di PN
Pekanbaru, Senin malam, tampak tanpa pengunjung dan hanya dihadiri oleh
Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum KLH dan seorang kuasa hukum
lainnya.
Reno Lestowo saat membacakan amar putusan gugatan perdata itu
menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan KLH kepada PT MPL
dengan berbagai pertimbangan.
KLH mengajukan gugat pada 26 September 2013, terkait tuduhan
terhadap PT MPL melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan
pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Perbuatan melawan
hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari
adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Dari seluas 5.590 hektare izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati
Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah
ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
tahun 2004, 2005 dan 2006.
Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873
hektare, sehingga total kerugian negara akibat perusakan lingkungan
hidup yang dilakukan PT MPL setidaknya senilai Rp.4 triliun.
Perusahaan
ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT,
dari 5.590 hektare, 400 hektare berupa bekas tebangan dan sisanya seluas
5.190 hektar berupa hutan primer atau hutan alam.
Berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan, tidak dibenarkan melakukan
penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk
kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu
persen.
PT MPL juga telah menebang kayu ramin sehingga total kerugian negara
akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590
hektare setidaknya mencapai Rp.12 triliun.
Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang
dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan
alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT di Pelalawan senilai Rp.16
triliun sepanjang tahun 2004, 2005 dan 2006.
Sidang atas perkara tersebut sebelumnya telah berjalan belasan kali di
PN Pekanbaru dengan sejumlah agenda hingga akhirnya masuk pada sidang
putusan.
Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum Penggugat dari KLH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding. (WDY)
Hakim PN Tolak Gugatan KLH Rp.16 triliun
Selasa, 4 Maret 2014 7:44 WIB
...amar putusan gugatan perdata itu menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan KLH kepada PT MPL dengan berbagai pertimbangan."