Singaraja (Antara Bali) - Polisi belum menetapkan tersangka kasus keracunan makanan secara massal dalam acara ritual keagamaan di Desa Patemon, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu (8/2).
"Kami belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil uji laboratorium atas sampel makanan yang mengakibatkkan 72 orang keracunan," kata Kepala Kepolisian Sektor Seririt Komisaris Made Joni Antara di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa dari identifikasi awal terhadap sampel makanan yang diambil, tidak ditemukan adanya makanan yang rusak atau kadaluwarsa. Begitu pula dugaan terdapat jenis zat beracun pada mi karena sebagaian besar warga mengaku makan mi bercampur pada nasi bungkus tersebut.
Sementara itu, Humas RS Shanti Graha, Seririt, Sri Wahyuni, menyebutkan bahwa hingga Senin sore terdapat tiga pasien yang masih menjalani perawatan seccara intensif. "Sehari sebelumnya, 12 orang sudah meninggalakan rumah sakit karena kondisinya sudah pulih. Tiga orang ini terlihat paling parah karena hingga hari ini masih lemas," ujarnya.
Sebanyak 72 orang dilarikan ke tiga rumah sakit berbeda akibat keracunan setelah menyantap nasi bungkus yang dibagikan saat upacara keagamaan di Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Sabtu (8/2).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa semua korban yang dirawat tersebut biayanya ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). (LHS)
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal
Senin, 10 Februari 2014 19:03 WIB