Badung (Antara Bali) - I Gede Darmawan alias Gede Nog (35), penjahat yang mengkhususkan diri membobol vila milik orang asing di wilayah Kabupaten Badung, Bali, ditangkap pihak kepolisian setempat melalui hasil pelacakan.
"Setelah kami lacak, tersangka diketahui tinggal di rumah kos di Banjar Muding Kelod, Kuta Utara, sehingga langsung dilakukan penyergapan dan penangkapan," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Nyoman Sukanada di Kuta, Badung, Jumat.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, pria asal Singaraja, Bali Utara itu diketahui telah melakukan aksi pencurian pada sejumlah vila dengan terlebih dahulu membobol bagian dinding atau gentengnya.
"Jadi dia berhasil masuk ke vila milik para korban, setelah terlebih dahulu menjebol bagian genteng atau dinding bangunan," katanya.
Ditanya mengenai kemungkinan tersangka juga membobol rumah lain, Kapolsek Sukanada menyebutkan, sejauh ini yang bersangkutan baru hanya terungkap membobol sejumlah vila di wilayah Kuta, yang sebagian diantaranya milik orang asing.
Terakhir, Rabu (9/6) lalu tersangka Darmawan diketahui melancarkan aksinya pada sebuah vila di Jalan Petitenget No.101 D, Kerobokan, Kuta.
Pada vila yang dihuni Michiko Ickna (56), warga keturunan Jepang, tersangka berhasil mengambil sejumlah uang tunai dan barang berharga, katanya.
Berdasarkan pengakuan Michiko Ickna, barang yang hilang dari tempat tinggalnya antara lain sebuah telepon seluler Blackberry, sebuah dompet berisi dua kartu ATM serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan lima dolar AS.
Saat pencurian terjadi, warga asal Negeri Sakura itu mengaku sedang tidak berada di rumah.
Dari hasil permeriksaan, lanjut Kapolsek, diketahui bahwa modus yang digunakan tersangka dalam melancarkan kejahatannya adalah dengan berpura-pura menjadi seorang salesman dengan menawarkan barang elektronik.
"Bila pada sebuah vila yang ditawari barang ada orangnya, dia urung melancarkan aksi kejahatan. Sebaliknya bila vila dalam keadaan kosong, tersangka langsung melakukan pembobolan," kata AKP Sukanada.
Petugas pada Satreskrim Polsek Kuta Utara menambahkan, sejauh ini tersangka Darmawan mengaku telah berhasil menyatroni enam buah vila di wilayah Kuta.
Uang dari hasil kejahatan selain telah habis untuk kebutuhan sehari-hari, juga lebih banyak dihambur-hamburkan di tempat hiburan malam.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Darmawan kini ditahan di Polsek Kuta Utara.(*)