Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Agung RI mengadakan pembicaraan masalah hukum yang menjerat tenaga kerja Indonesia dengan kejaksaan Malaysia di Bali pada 18-19 Desember 2013.
Sebelum melakukan perundingan dengan kejaksaan Malaysia, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menyempatkan diri bertandang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali di Denpasar, Rabu.
"Kunjungan beliau dalam rangkaian penandatanganan MoU (kesepakatan bersama) dengan kejaksaan Malaysia di Nusa Dua (Kabupaten Badung)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan.
Pertemuan tersebut membahas tentang hal-hal yang menyangkut persoalan hukum antara dua negara bertetangga itu.
"Dalam pertemuan itu dibicarakan hal yang menyangkut hukum seperti narkoba, tindakan pidana, dan juga penangan TKI yang menghadapi permasalahan hukum di Malaysia," ujarnya.
Azhari menambahkan bahwa untuk kerja sama di bidang hukum sudah dilakukan beberapa kali dan sekarang adalah yang keempat kalinya.
"Ini adalah kerja sama yang keempat kali dan tahun sebelumnya pihak Kejakgung yang diundang ke Malaysia dalam penandatangan nota kesepakatan itu," ujar Azhari.
Pada tahun ini Indonesia yang menjadi tuan rumah dari acara tersebut dan kebetulan Bali yang dipilih menjadi tempat penyelenggaraannya.
Permasalahan hukum antara dua negera tersebut menjadi penting diatur dalam sebuah perjanjian karena banyak TKI yang mengalami masalah hukum di negeri jiran itu.
"Begitu juga dengan warga negara Malaysia yang mengalami masalah hukum di Indonesia, seperti narkoba," ujarnya.
Dengan adanya perjanjian itu diharapkan penegakan hukum antara Indonesia-Malaysia menjadi lebih mudah jika terjadi permasalahan yang menyangkut warga negara masing-masing.
"Ini adalah sebuah langkah antisipasi jika nanti ada persoalan hukum yang menjerat warga negara kita di Malaysia dalam pemberian upaya bantuan hukum agar menjadi lebih mudah," ujarnya. (WRA)
Kejakgung Bicarakan Masalah TKI Dengan Malaysia
Rabu, 18 Desember 2013 20:41 WIB