Denpasar (Antara Bali) - Mawardi (31) alias Anto alias Gondrong, terdakwa pembunuh dan pencabulan atas warga negara Jepang, Hiromi Shimada (41), terancam hukuman seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Jaksa penuntut umum Ni Made Citra Maya Sari mendakwa buruh bangunan asal Lombok Timur itu dengan pasal berlapis. Ia didakwa melakukan pembunuhan yang disertai pencurian dan tindak pencabulan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 339, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu jaksa menjeratnya dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan, pasal 289 tentang pencabulan dan pasal 390 ayat ke-1 KUHP tentang pelecehan seksual.
Mawardi hadir dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin ketua majelis hakim Ida Gusti Bagus Komang Wijaya Adhi.
Peristia yang menyeret Mawardi sendiri sebagaimana dakwaan jaksa terjadi pada 25 November 2009 di sebuah rumah kontrakan di jalan Sadasari 17, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Awalnya, Anto mengajak korban berhubungan badan, namun hal itu ditolak.
Anto yang sudah kalap mengajak Abdurrahman untuk membawa paksa korban masuk ke kamarnya. Sembari mengancam dengan pisau, Abdurrahman merampas harta benda seperti jam tangan, kalung, dan kartu kredit serta uang Rp900 ribu.
Anto kemudian berusaha memerkosa korban, namun korban saat itu sempat melawan. Terdakwa yang sempat diludahi oleh korban kemudian emosi menghujamkan pisau ke perut dan leher berulang ulang hingga korban tak berdaya.
Setelah keduanya menyakinkan bahwa Hiromi tewas, langsung kabur ke mess proyek di Wisma Bima II Kuta. Terdakwa sempat membuang pisau yang dipakai menghabisi korban, di atas bak air proyek guna menghilangkan jejak.
Jaksa juga menyebutkan dari hasil visum RSUP Sanglah, diketahui korban tewas setelah mengalami luka tusuk pada perut, yang mengiris kelenjar liur perut, saluran empedu tembus hingga pembuluh nadi utama.
Penasehat hukum terdakwa Made Suardika Adnyana memilih tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, yakni 1 Juni 2010 dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)
Pembunuh Warga Jepang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Selasa, 25 Mei 2010 16:58 WIB