Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Kombes Pol Andi Taqdir Rahmantiro menjelaskan bahwa satwa-satwa itu diamankan dari Jero Mangku (55) sebelum berhasil dijual ke sejumlah warung yang menyediakan makanan khas Bali, yakni "lawar".
Dia mengatakan bahwa satwa langka itu didatangkan dari perairan Sulawesi pada 17 Mei 2010. Satwa-satwa itu sebelum didistribusikan ke sejumlah pemilik warung terlebih dahulu disimpan di sebuah gudang di Denpasar.
Sementara puluhan penyu yang disita akan dititipkan ke BKSDA dan nantinya akan dilepas kembali ke laut.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa satwa-satwa itu akan digunakan untuk keperluan upacara keagamaan. Polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan tersebut dan justru diduga kuat akan dijual ke warung-warung, apalagi pelaku diketahui memiliki rumah makan yang juga menjual lawar.
Menurut pengakuan pelaku, penyu-penyu yang berusia puluhan tahun itu dibeli dengan harga mencapai Rp35 juta. Rencananya pemilik akan menjual kembali dengan harga Rp700 ribu per ekornya.
Menurut Direktur Reskrim, polisi akan menjerat pelaku dengan UU nomor 5 tahun 1990 yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026