Negara (Antara Bali) - Bawaslu Bali menilai, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang invalid, tidak hanya wewenang lembaganya serta KPU, tapi juga menjadi urusan pemerintah.

"Ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan Bawaslu dan KPU terkait DPT yang invalid, seperti tidak ada NIK, tapi pemilih yang bersangkutan ada. Ini menjadi urusan pemerintah," kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, di Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis.

Menurutnya, jika ditemukan pemilih yang tidak memiliki NIK, tapi secara faktual yang bersangkutan tinggal di wilayah TPS, tugas pemerintah untuk memberikan NIK kepada pemilih tersebut.

"Kan bukan wewenang kami atau KPU untuk memberikan NIK. Kami hanya melakukan verifikasi ke lapangan, kalau ditemukan kasus seperti itu, kami laporkan ke pemerintah," ujarnya.(GBI)


Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026