Denpasar (Antara Bali) - Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna mendapat hadiah puisi dan karangan bunga dari berbagai komponen masyarakat atas keberhasilan jajarannya membekuk pelaku pemerkosaan berantai yang meresahkan masyarakat.
Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bali, dr Sri Wahyuni, SpKJ di Denpasar, Senin menyatakan bahwa penghargaan diberikan kepada Kapolda dan jajaran kepolisian yang telah berhasil membekuk Mochammad Davis Suharto (30), pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah bocah.
"Kami menyampaikan penghargaan ini kepada Bapak Kapolda dan jajaranya, kami berikan sebuah puisi dan karangan bunga, mohon Bapak berkenan menerima," kata Wahyuni saat bersama komponen masyarakat menyampaikan penghargaan kepada polisi.
Wahyuni lalu membaca puisi intinya soal sinisme masyarakat akan sosok polisi sebagai aparat penegak hukum yang dicintai, namun sekaligus dicaci maki.
"Apapun yang dikatakan masyarakat saya terima, saya tidak akan marah, silakan mau ngomong apa kami siap. Sebelum ibu membacakan puisi, saya sudah merasa kok," kata Sutisna yang membuat para peserta pertemuan tersenyum.
Kapolda mengungkapkan, polisi tetap akan menjalankan fungsi sebagai pengabdi, pelindung dan pengayom masyarakat. Namun semua keberhasilan tugas, termasuk mengungkap kasus perkosaan bukan menjadi kebanggaan, sebaliknya justru tantangan berat untuk bisa berbuat lebih baik lagi.
Sutissa mengaku sedikit lega karena jajarannya menangkap pelaku."Saya sudah lapor pimpinan dan pimpinan memberi apresiasi. Sekarang utang Polda Bali sudah dibayar," katanya.
Pihak kepolisian, ujar dia, akan serius menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar pelaku perkosaan bisa dihukum berat. Ini untuk memberi rasa keadilan korban sehingga peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.
Pelaku Mochammada Davis Suharto bakal dijerat pasal berlapis mulai pasal 81 dan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pindana 15 tahun penjara. Selain itu, polisi menjerat pasal 328 KUHP tentang melarikan orang dari tempat kediamannya dengan ancaman penjara 12 tahun.
Selain itu, Davis juga dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolda menyatakan, selain telah mengambil sampel darah pelaku untuk tes DNA, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku termasuk untuk mengetahui apakah Davis mengalami gangguan kejiawan, termasuk kemungkinan menderita kelainan seks.
Sebelumnya barang bukti laptop milik tukang pijat panggilan itu telah dibongkar polisi guna melacak bukti-bukti baru yang tersimpan dalam laptop tersebut. Sayangnya saat akan dibuka, polisi kesulitan karena laptop tidak bisa dihidupkan diduga sengaja Davis merusakkan laptop tersebut untuk mengilangkan data-data di dalamnya.(*)