Denpasar (Antara Bali) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MA menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2013 sangat membantu dalam memberi jaminan kepastian hukum kepada hakim dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Esensi Perpu sangat menguatkan MK sehingga sangat bagus, karena sebelumnya hakim MK banyak yang muatan politik," kata Prof Yohanes Usfunan, guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, dalam Perpu tersebut salah satu diantaranya mensyarakatkan calon hakim agung termasuk MK setelah tujuh tahun tidak lagi bergelut dalam partai politik sehingga kehadirannya betul-betul objektif.
"Saya sangat menyayangkan beberapa pihak yang terlalu gegabah menolak kehadiran Perpu tersebut, padahal masih akan melalui proses uji kelayakan di DPR-RI," ujar Prof Usfunan mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung RI dan Komisi Yudisial RI. (M038)
Perppu Jamin Kepastian Hukum MK
Selasa, 22 Oktober 2013 17:21 WIB