Denpasar (Antara Bali) - Seorang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Udayana berpendapat, Indonesia dalam menindaklanjuti kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) terkait pemberantasan korupsi tidak perlu membentuk lembaga baru.
"Upaya memberantas korupsi itu antara lain dapat dilakukan dengan lebih memberdayakan lagi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Drs Yohanes Usfunan SH MA di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, upaya lebih memberdayakan KPK agar dapat menangani masalah korupsi yang lebih banyak lagi cukup dilakukan dengan menambah jumlah anggotanya yang selama ini lima orang menjadi 10 hingga 15 orang.
"KPK itu tetap berkedudukan di ibu kota Jakarta, dengan membagi keanggotaannya sedemikian rupa, masing-masing mengawasi dua hingga tiga provinsi di Tanah Air," kata Prof Usfunan yang juga mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
Dengan demikian KPK akan fokus dapat menangani masalah korupsi secara lebih baik lagi, disamping jalinan kerja sama dan memfungsikan aparat penegak hukum lainnya secara maksimal.
"Meskipun keanggotaan KPK itu ditambah, tetap berkedudukan di ibu kota Jakarta dan tidak perlu ditempatkan di daerah atau masing-masing ibu kota provinsi," ujar Prof Usfunan.
Namun masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab dua hingga tiga provinsi, disamping kewenangan yang diemban dalam menangani berbagai masalah korupsi di tingkat pusat. (WRA)