Denpasar (Antara) - Dua gadis penyelundup sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Hasoloan Sianturi menyatakan bahwa kedua gadis, yakni Yulianti dan Vivi Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan turut mengedarkan 2,5 kilogram sabu-sabu.
Terdakwa terbukti telah menerima barang tersebut dari seseorang bernama Junaidi bin Ali Kanino yang disidang dalam berkas perkara terpisah.
"Oleh karena itu kami memutus terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Hasoloan.
Hukuman itu jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Alit Suastika yang menuntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Hakim menjatuhkan hukuman ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (WRA)