Jimbaran (Antara Bali) - Senat Universitas Udayana memutuskan bahwa rencana proyek reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, tidak layak untuk diteruskan sebagaimana hasil kajian tim peneliti perguruan tinggi negeri terbesar di Bali itu.
"Kami sudah memutuskan dari hasil kajiannya memang tidak layak," kata Rektor Unud Prof Dr Ketut Suastika usai menggelar rapat senat dengan agenda pembahasan kajian reklamasi Teluk Benoa, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin.
Ia mengemukakan bahwa pengambilan keputusan "reklamasi tidak layak" pada rapat senat tersebut yang dihadiri para guru besar dan dekan di lingkungan Unud setelah mencermati hasil kajian para peneliti di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unud dan dikaji kembali oleh tim "review".
Menurut dia, reklamasi Teluk Benoa tidak layak dikaji dari aspek lingkungan, teknis, sosial budaya, dan ekonomi finansial. Namun dia tidak mau merinci detail pengaruh reklamasi terhadap masing-masing aspek tersebut dengan alasan bukan bidangnya.
"Saya sebagai pribadi malah tidak melibatkan diri karena bukan bidang saya, supaya secara psikologis tidak terpengaruh oleh kajian sesunggugnya oleh para ahli," katanya.
Ia menambahkan bahwa keputusan hasil kajian reklamasi Teluk Benoa diambil hingga rapat senat karena dipandang kajian penting yang menyangkut pertaruhan nama Unud juga.
Sementara itu, Ketua LPPM Unud Dr I Ketut Satriawan mengatakan tidak ada pengaruhnya hasil final kajian yang sudah diputuskan Unud dengan pembayaran dari investor PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) yang sebelumnya meminta pihaknya untuk mengkaji reklamasi Teluk Benoa.
Ia mengakui memang ada satu termin pembayaran yang belum dibayarkan TWBI kepada LPPM Unud karena memang saat itu pekerjaan finalnya belum selesai.
Nilai kontrak pengkajian yang dilakukan LPPM Unud dengan PT TWBI, kata dia, sebesar Rp1,094 miliar dan mengacu dengan kontrak kerja sama terdapat lima termin pembayaran sesuai dengan prestasi pekerjaan.
"Kalau pekerjaan tahap satu selesai dibayar termin pertama, begitu seterusnya," ujarnya.
Senada dengan Rektor Unud, Satriawan pun enggan memaparkan detail masing-masing dari empat aspek yang menjadi dasar penolakan kajian diteruskan.
"Kalau saya merinci karena bukan bidang saya, saya tidak mengerti. Detailnya saya tidak hafal karena kompetensinya tidak semua di sana," ucapnya.
Ia pun tidak mempermasalahkan jika investor ingin melakukan kajian dengan melibatkan universitas lain di Bali setelah Unud memutuskan reklamasi Teluk Benoa itu tidak layak.
Rapat senat dengan agenda memutuskan hasil kajian reklamasi yang disatukan dengan persiapan Dies Natalis Unud itu berlangsung lebih dari 4,5 jam dan tertutup bagi media.
Sedangkan Ketua Tim Pengkaji (Review) terhadap hasil kajian LPPM Unud Prof Dr Komang Gde Bendesa ketika hendak dikonfirmasi mengenai alasan yang menjadi dasar empat aspek penolakan pun tidak mau diwawancarai dan menghindar dari kejaran wartawan.
Bendesa yang juga Pembantu Rektor I Unud itu melalui sekretarisnya mengaku sibuk dan tidak mau menerima tamu. Bahkan ketika ditunggu sekitar dua jam di depan ruangan kerjanya, dia tidak kunjung keluar. (LHS)
Unud Putuskan Reklamasi Teluk Benoa Tidak Layak
Selasa, 3 September 2013 6:24 WIB