Amlapura  (Antara Bali) - Bupati Karangasem I Wayan Geredeg absen dari sidang paripurna DPRD setempat di Amlapura, Jumat, dengan alasan sakit.

Sidang paripurna dengan agenda penyerahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Priortas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tanpa kehadiran Bupati Karangasem yang sedang disidik Kepolisian Daerah Bali terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi senilai Rp29 miliar itu.

KUA-PPAS diserahkan oleh Wabup Made Sukerana kepada Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Gede Dana dalam sidang paripurna yang dihadiri 27 dari 40 anggota Dewan itu.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karangasem Nengah Sumardi mengatakan bahwa Geredeg sakit mata.

"Beliau tidak bisa hadir karena sakit dan butuh istirahat," kata Sumardi yang juga adik kandung Bupati Karangasem itu.

Menurut dia, Bupati menjalani perawatan di rumahnya di Jalan Nenas, Amlapura, Kabupaten Karangasem.

Sejumlah wartawan pun tidak diizinkan menjenguk Geredeg. "Nanti kalau sudah sembuh, pasti akan menemui wartawan," katanya.

Ia menampik isu yang berkembang bahwa Geredeg dikenai tahanan kota terkait kasus tersebut.

"Itu berita bohong. Beliau sakit mata sejak 10 hari lalu. Beliau memaksakan diri menonton wayan Cengblong saat penutupan pameran di Jalur Sebelas, Padang Kerta, Senin (19/8) lalu," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa
: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026