Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pemungutan retribusi air bawah tanah (ABT) sebesar Rp25 miliar selama tahun 2009.

"Pendapatan asli daerah tersebut mencapai 250 persen dari sasaran yang ditetapkan tahun 2009 itu hanya Rp10 miliar," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Provinsi Bali Ketut Sudira di Denpasar Jumat.

Ketika memberikan pembekalan kepada peserta Media Informasi Pembangunan yang digelar Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, ia mengatakan, meningkatkan retribusi ABT berkat adanya kenaikan tarif lima kali lipat dari tahun sebelumnya.

Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut kembali akan dilakukan sepuluh kali lipat pada tahun 2011.

"Kenaikan yang berlipat ganda tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan pengusaha yang bergerak dalam berbagai sektor, khususnya pariwisata menggunakan ABT secara hemat dan efektif," ujar Ketut Sudira.

Ia menilai, peningkatan yang mencapai 250 persen itu menunjukkan masyarakat dan pengusaha dalam menggunakan ABT mempunyai kemampuan untuk membayarnya.

Adanya kenaikan tarif ABT yang mencapai sepuluh kali lipat diharapkan mampu menyelamatkan air bawah tanah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bali ke depan.

Gubernur Mangku Pastika dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa PAD dari retribusi ABT dikembalikan untuk membiayai berbagai kegiatan penyelamatan air di bagian  hulu.

Kegiatan tersebut antara lain penghijauan lahan-lahan kritis di bagian hulu dan sepanjang sungai yang selama ini berfungsi sebagai penyimpan air dalam tanah.

Kegiatan tersebut dinilai sangat mendesak sebagai upaya menyelamatkan Bali dari krisis air.

Ketut Sudira menjelaskan bahwa pemungutan retribusi air tersebut mulai 2011 akan dilimpahkan kepada delapan kabupaten dan satu kota di Bali.

Namun pemerintah kabupaten/kota tersebut wajib memiliki peraturan daerah tentang retribusi ABT sebagai payung hukumnya.

Hingga saat ini baru lima kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang Retribusi ABT dan empat kabupaten lainnya diharapkan segera membuat perda tersebut, kata Ketut Sudira berharap.(*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026