Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika menyarankan para pengusaha yang menggunakan air bawah tanah atau ABT untuk melakukan program hemat pemakaian air.
"Persediaan air di bumi ini semakin berkurang, lihat saja sejumlah sungai dan danau di daerah kita kondisi airnya semakin surut. Apalagi penyedotan ABT semakin banyak, kita tidak bisa bayangkan bagaimana daerah ini ke depan," katanya di Denpasar, Selasa.
Diingatkan agar semua warga menjaga sumber air yang ada, di antaranya dengan cara mempertahankan hutan di hulu lestari, sehingga sumber air dapat terus mengalir.
"Tanpa ada kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, seperti melestarikan hutan dan reboisasi, maka mata air kita akan kering dan berubah menjadi air mata," ucap Mangku Pastika.
Dasar dan alasan kenaikan tarif ABT itu, kata dia, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16/2009 tentang harga dasar air pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
"Penerapan Pergub tersebut sudah berdasarkan kajian tim akademisi, di samping itu dengan kenaikan tarif ABT sampai 1.000 persen dengan harapan pengusaha hotel dan restoran serta pengusaha air mineral menerapkan program hemat air," ujarnya.
Artinya, pengusaha hotel harus bisa menghemat penggunaan air, seperti air limbah didaur ulang atau disuling untuk penyiraman taman dan kebun.
"Jika itu bisa diterapkan untuk keperluan airnya bisa dihemat. Selama ini pengusaha hotel semuanya menggunakan ABT," katanya.
Pemasukan pajak dari tarif ABT, lanjut Mangku Pastika, nantinya untuk pembangunan Bali, salah satunya untuk program reboisasi dan pelestarian alam yang bertujuan agar sumber air tetap mengalir.
"Kami berharap pengusaha hotel bisa menutupi biaya operasional dalam hal ini membayar pajak ABT. Coba jangan jual kamar hotel terlalu murah," saran Gubernur Bali.
Sebelumnya, pada Senin (16/8) sejumlah pelaku pariwisata yang tergabung dalam "Bali Tourism Board" (BTB) mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif retribusi ABT sebesar 1.000 persen.(*)