"Penutupan sementara tersebut kami lakukan mulai hari ini, sampai H+7," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informasi (Hubkominfo) Provinsi Bali, Dewa Punia Asa saat rapat koordinasi antara Tim Terpadu Provinsi Bali dengan PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, serta Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis.
Menurutnya, penutupan tersebut merupakan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Nomer: SK.3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasian Mobil Barang Dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2013.
Selain itu, truk diluar pengangkut BBM, ternak, sembako, pupuk, susu murni serta antaran pos, diberikan toleransi untuk lewat, sementara truk lainnya akan dilarang mulai H-4 hingga H+1.
"Memang ada kekhawatiran, karena jembatan timbang baru dibuka H+7, pengusaha angkutan barang akan memanfaatkan celah dari H+1 untuk mengangkut barang sebanyak-banyaknya. Tapi ini memang sudah kebijakan dari pusat," ujar Punia.
Persoalan lainnya, kata Punia, adalah truk diluar yang diijinkan nekat masuk ke Bali pada H-4, yang jika dihentikan di Gilimanuk bisa menghambat arus mudik.
Terkait masalah ini, ia mengaku, masih memikirkan jalan keluarnya, seperti bekerjasama dengan Pelabuhan Ketapang untuk menghentikan truk dari sana.
"Kalau dihentikan di Gilimanuk, selain masalah parkir, waktunya juga lama karena bisa mencapai 5 hari," katanya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.