Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), pada periode pengawasan April 2026, dan sebagian besar produk tersebut mengklaim sebagai obat stamina pria.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Senin, terdapat produk-obat yang mengklaim sebagai pereda pegal linu, obat penyakit kulit dan gatal, obat untuk gangguan saluran cerna, obat untuk sesak nafas, dan obat pelangsing.
"Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets," katanya.
Taruna menjelaskan produk-produk itu mengandung BKO yang tidak boleh digunakan pada produk OBA, yakni sildenafil sitrat, parasetamol dan kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, dan mikonazol.
Dia menyebutkan praktik tersebut merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, karena publik meyakini produk-produk tersebut berbahan alami.
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Misalnya sildenafil sitrat, yaitu obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.
"Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati," kata Taruna.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tenaga kesehatan.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPOM melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penarikan, pemusnahan, pemblokiran tautan penjualan.
"Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan," katanya.
BPOM akan menindak tegas pelaku sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk dengan klaim tersebut berisiko tinggi mengandung BKO.
Dia mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/konsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kesadaran terhadap OBA berbahaya yang dapat dilihat daftarnya melalui menu siaran pers/penjelasan publik pada situs https://www.pom.go.id/ dan media sosial resmi BPOM.
Pewarta: Mecca Yumna Ning PrisieEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.