Bangli, Bali (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir dari tugas hingga lebih dari satu tahun.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di Bangli, Bali, Kamis.
Ada pun dua ASN itu yakni berinisial P dan W terpaksa harus menanggalkan seragam pegawai negeri sipil (PNS) lebih cepat karena melanggar disiplin kategori berat.
ASN pertama terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun dan ASN yang kedua sudah 485 hari atau sekitar satu tahun empat bulan tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
Keputusan itu dilaksanakan sesuai prosedur melalui pembahasan oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli yang diketuai Sekda Bangli dan anggotanya terdiri dari Asisten III Pemkab Bangli, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Bangli, Penyidik PNS, termasuk unsur teknis terkait di Pemkab Bangli.
Menurut Riana, kedua ASN tersebut sebelumnya telah mendapatkan hukuman berjenjang mulai sanksi ringan dan sanksi sedang oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), namun keduanya tidak menunjukkan perbaikan.
Sehingga OPD terkait mengajukan kedua ASN itu kepada Tim Disiplin untuk memverifikasi kelengkapan dokumen berupa surat peringatan I-III dan dokumen lain yang relevan.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia juga menambahkan kebijakan tersebut akan berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak lain yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli.
