Cirebon (Antara Bali) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan calon TKI wajib lulus psikotes sebelum ditempatkan ke luar negeri.
"Dengan lulus tes psikologis berarti calon TKI telah siap secara mental untuk bekerja di luar negeri," katanya menjawab wartawan pada sosialisasi program kerja BNP2TKI melalui kesenian tradisional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Jumhur mengemukakan banyak TKI yang telah memiliki keterampilan dan keahlian kerja, tetapi setelah ditempatkan di luar negeri merasa tidak betah dan ingin dipulangkan.
"Itu berarti kurang siap mental," ucapnya.
Ia mengatakan ketentuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar calon TKI siap secara mental dan lulus tes psikologis.
Pelaksanaan dan ketentuan tersebut, katanya, akan dilakukan mulai tahun ini dan tes psikologis itu meliputi tes tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh lembaga kredibel dari berbagai perguruan tinggi. (*/ADT)
Calon TKI Wajib Lulus Psikotes
Sabtu, 1 Juni 2013 21:59 WIB